SMK Negeri 5 Pekanbaru Buka 5 Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017/2018.

SMK Negeri 5 Pekanbaru siap melaksanakan proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2017/2018

SMK Negeri 5 Pekanbaru – SMK Negeri 5 Pekanbaru adalah sekolah kejuruan negeri yang berada di kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sejak awal berdiri sampai dengan saat ini minat orang tua peserta didik  untuk menyekolahkan putra-putrinya di SMK Negeri 5 Pekanbaru tidak pernah surut.

Sejak pengelolaan SMA dan SMK diambil alih dari kota/kabupatén ke provinsi mulai bulan Oktober 2016, maka PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun pelajaran 2017-2018 yang lebih dikenal dengan PSB (Penerimaan Siswa Baru) di Provinsi Riau mengalami banyak perubahan. Provinsi riau dalam rangka PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018 menggunakan aplikasi SIAP (Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan) kerjasama Dinas Pendidikan Provinsi Riau bersama PT. Telkom Indonesia.

SMK Negeri 5 Pekanbaru yang pada saat ini menerapkan sistem belajar Full Day, menjadikan animo masyarakat sangat baik menyambut dan menyekolahkan putra putrinya di SMK Negeri 5 Pekanbaru. Harapan kebanyakan orang tua yang menyekolahkan anaknya di SMK Negeri 5 Pekanbaru adalah supaya cepat bekerja, walaupun tidak sedikit dari orang tua peserta didik yang menginginkan agar anak mereka bisa melanjutkan studi di perguruan tinggi. Citra SMK Negeri 5 Pekanbaru di mata masyarakat  sangat baik, apalagi jenis paket keahlian yang ada tergolong banyak diminati masyarakat, yakni : (1) Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan, (2) Bisnis Properti dan Kontruksi, (3) Teknik Instalasi Tenaga Listrik, (4) Teknik Pendingin dan Tata Udara, (5) Teknik Otomotif Kendaraan ringan, (6) Teknik Otomotif Sepeda Motor, (7) Teknik Audio Video, (8) Teknik Pemesinan, (9) Teknik Komputer dan Jaringan, (10) Multimedia, (11) Geologi Pertambangan (4 Tahun Pendidikian), serta (14) Teknik Tenaga Listrik (4 Tahun Pendidikan).

“Kita sudah berkoordinasi dengan panitia PPDB di satuan pendidikan SMK Negeri 5 Pekanbaru, dan Insya Allah kita sudah sangat siap menghadapi para calon peserta didik baru kita yang ingin bergabung bersama SMK Negeri 5 Pekanbaru. Pada tahun ini kita menerima 17 rombongan belajar dengan diisi 36 peserta didik dalam satu rombel. Artinya tahun ini kita akan menerima sekitar 612 Peserta didik baru. Dengan adanya pendaftaran Online ini, kami sangat berharap proses penerimaan dan pendataan peserta didik baru di SMK Negeri 5 Pekanbaru dapat berjalan dengan baik dan lancar serta dapat mengurangi pengaduan-pengaduan kekecewaan dari orang tua peserta didik yang ternyata putra putrinya tidak lolos untuk bergabung di SMK Negeri 5 Pekanbaru. Untuk itu, kami menyediakan layanan pengaduan kepada masyarakat yang ingin mengadukan permasalahannya seputar PPDB SMK Negeri 5 Pekanbaru”. Jelas Kepala SMK Negeri 5 Pekanbaru, Dra. Hj. Dwi Gusneli, MPSA, saat berbincang dengan tim liputan. (Jumat, 29/06/2017). Red.Jhoe.

SMK Negeri 5 Pekanbaru adalah sekolah yang dijadikan prioritas utama oleh para pendaftar. Bertambahnya sekolah-sekolah baru setingkat SMK baik sekolah swasta maupun sekolah negeri di Kota Pekanbaru tidak mengurangi jumlah pendaftar calon peserta didik baru setiap tahunnya. Jumlah pendaftar  jauh melebihi kapasitas daya tampung yang dipersiapkan sekolah. Berdasarkan kapasitas yang dipersiapkan, rata-rata setiap tahun SMK Negeri 5 Pekanbaru hanya menerima sekitar 30-50 % dari jumlah pendaftar. Dengan banyaknya pendaftar menjadikan masalah tersendiri dalam pengelolaan sekolah, khususnya pada proses penerimaan calon peserta didik baru. Untuk mengantisipasi adanya protes-protes terhadap hasil seleksi penerimaan calon peserta didik baru maka tahapan-tahapan seleksi termasuk kriteria kelulusan telah disosialisasikan jauh-jauh hari kepada masyarakat ataupun pihak lain yang terkait, agar pelaksanaan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dapat berjalan secara adil, jujur dan transparan. Dengan pelaksanaan PPDB yang adil, jujur dan transparan diharapkan akan diperoleh calon-calon peserta didik baru yang benar-benar berkualitas, mempunyai kemampuan standar sehingga proses penanganannya saat pembelajaran di sekolah akan lebih mudah dibandingkan dengan calon peserta didik baru yang memiliki kompetensi dibawah standar. Agar pelaksanaan PPDB dapat berjalan lancar sesuai harapan maka harus dipersiapkan dengan secermat mungkin.

Kegiatan PPDB diawali dengan pembentukan panitia dan ditetapkan dengan SK Kepala Sekolah, yang selanjutnya panitia segera mengadakan rapat koordinasi yang telah diadakan pada tanggal  29 Juni 2017.untuk menyusun menentukan kuota, kriteria yang dapat diterima, anggaran maupun sarana prasarana pendukung yang tersedia, serta sistem pendaftaran dan seleksi.  Rencana kegiatan, mekanisme, sarana pendukung, sistem seleksi, dan pelaksanaan PPDB dari awal sampai akhir kegiatan harus disusun secara terperinci. Sosialisasi tentang syarat-syarat maupun kriteria penerimaan peserta didik baru dilakukan melalui media internet, kerjasama Dinas Pendidikan Provinsi Riau bersama PT. TELKOM INDONESIA, dengan aplikasi bernama SIAP (Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan).

Proses pendaftaran dilakukan sesuai jadwal, begitu juga seleksi penerimaan. Di SMK Negeri 5 Pekanbaru kegiatan PPDB benar-benar dilaksanakan secara transparan. Saat proses pendaftaran, calon peserta didik memilih paket keahlian sesuai dengan bakat dan minat masing-masing dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Pos Informasi, dengan melampirkan syarat-syarat yang diminta diantaranya : foto kopi ijazah/STTB SMP, SKHUN SMP asli, dan foto ukuran 3 × 4. Setelah dikelompokkan per paket keahlian kemudian diadakan seleksi melalui beberapa tahapan yakni : Tes Kesehatan dan pengambilan formulir pendaftaran, selanjutnya mengisi formulir dan menyerahkan kepada loket pendataan sesuai dengan jalur yang diambil oleh masing-masing peserta didik.

Adapun jalur pendaftaran yang disediakan oleh pihak dinas pendidikan Perovinsi Riau adalah sebagai berikut:

  1. Jalur reguler.
  2. Jalur Anak Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).
  3. Jalur Anak Berprestasi.
  4. Jalur Bina Lingkungan.
  5. Jalur Luar Kota dan Luar Provinsi.

Setiap SMK menerima peserta didik baru sesuai dengan jumlah daya tampung yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

A. Penerimaan Peserta Didik Baru dalam zona paling sedikit 90 % dari daya tampung satuan pendidikan dengan rincian sebagai berikut:

  1. Jalur lingkungan/tempatan dan dari keluarga miskin sebesar 25 %
  2. Jalur anak pendidik dan tenaga kependidikan sebesar 5 %
  3. Jalur peserta didik berprestasi sebesar 5 %
  4. Jalur regular sebesar 55 %
  5. Penerimaan Peserta Didik Baru diluar zona paling sedikit 10 % dari daya tampung satuan pendidikan dengan rincian sebagai berikut:

         – Luar kota/kabupaten sebesar 7 %

        – Luar provinsi sebesar 3 %

Apabila kuota calon peserta didik Anak Tempatan/lingkungan, anak PTK,Berprestasi dan Luar Provinsi atau luar kabupaten/kota tidak terpenuhi,dialihkan kepada kuota calon peserta didik baru reguler.

B. Syarat-syarat pendafataran yang harus dipenuhi peserta didik baru adalah sebagai berikut:

  1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
  2. Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN)SMP/sederajat;
  3. Kartu Keluarga (KK); terhitung minimal Januari 2017
  4. Pas foto 3×4 , 3 lembar
  5. Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Surat Keterangan Tidak Mampu(SKTM)yang diterbitkan Kelurahan/Kepala Desa dilampiri dengan surat keterangan dari RT/RW untuk anak kurang mampu/miskin.
  6. Untuk Jalur prestasi melengkapi dengan piagam/sertifkat asli tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan.
  7. Untuk Jalur anak PTK melengkapi dengan Surat keterangan tempat tugas Pendidik atau Tenaga Kependidikan pada SMAN/SMKN dan dilengkapi SK Kepegawaian bagi yang PNS atau Surat Keterangan Yayasan bagi yang non PNS.
  8. Usia Paling tinggi 21 (dua puluh satu) Tahun pada awal Tahun Pelajaran 2017/2018.

C. Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2017/2018.

A Pembentukan Panitia PPDB pada tingkat satuan pendidikan Juni 2017

 

B Pendaftaran Online / offline lewat

SatuanPendidikan

Tanggal, 3 s.d. 5 Juli 2017
C Verifikasi Berkas Tanggal, 4 s.d. 5 Juli 2017
D Batas akhir pendaftaran Tangal, 5 Juli 2017,Pukul 12.00 WIB
E Pengumuman Kelulusan Tanggal, 6 Juli 2017 selambat lambatnya pada pukul 23.55 WIB
F Pendaftaran Ulang Tanggal, 7 s.d 8 Juli 2017 pukul 08.00 – 12.00 WIB
G Hari Pertama Masuk Sekolah dan

pengenalan sekolah.

Tanggal, 10 s.d 12Juli 2017

D. Skema Penerimaan Peserta Didik Baru SMK Negeri 5 Pekanbaru.

 

Comments

comments