Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Memberikan Lisensi Kepada :
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI SMKN 5 PEKANBARU
Sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) Pada 10 Kompetensi yang ada di SMKN 5 Pekanbaru. Adapun Ruang Lingkup Lisensi yang diberikan adalah :
- Skema Sertifikasi Kompetensi Keahlian Teknik Kendaraan Ringan (TKR)
- Skema Sertifikasi Kompetensi Keahlian Teknik Instalasi Tenaga Listrik (TITL)
- Skema Sertifikasi Kompetensi Keahlian Teknik Pendingin dan Tata Udara (TPTU)
- Skema Sertifikasi Kompetensi Keahlian Teknik Audio Video (TAV)
- Skema Sertifikasi Kompetensi Keahlian Teknik dan Bisnis Sepeda Motor (TBSM)
- Skema Sertifikasi Kompetensi Keahlian Teknik Pemesinan (TP)
- Skema Sertifikasi Kompetensi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ)
- Skema Sertifikasi Kompetensi Keahlian Multimedia (MM)
- Skema Sertifikasi Kompetensi Keahlian Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan (DPIB)
- Skema Sertifikasi Kompetensi Keahlian Bisnis Konstruksi dan Properti (BKP)
Dengan Diterbitkannya Lisensi LSP SMKN 5 Pekanbaru Oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Dapat Memudahkan Tercapainya VISI LSP SMKN 5 Pekanbaru yaitu “Terwujudnya Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) SMK Negeri 5 Pekanbaru yang terpercaya dalam proses asesmen dan sertifikasi kompetensi peserta didik SMK Negeri 5 Pekanbaru sehingga diakui sebagai tenaga kerja yang kompeten menghadapi era pasar bebas.”