Sertifikat Lisensi LSP-P1 SMKN 5 Pekanbaru Dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi)

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Memberikan Lisensi Kepada :

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI SMKN 5 PEKANBARU

Sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) Pada 10 Kompetensi yang ada di SMKN 5 Pekanbaru. Adapun Ruang Lingkup Lisensi yang diberikan adalah :

  1. Skema Sertifikasi Kompetensi Keahlian Teknik Kendaraan Ringan (TKR)
  2. Skema Sertifikasi Kompetensi Keahlian Teknik Instalasi Tenaga Listrik (TITL)
  3. Skema Sertifikasi Kompetensi Keahlian Teknik Pendingin dan Tata Udara (TPTU)
  4. Skema Sertifikasi Kompetensi Keahlian Teknik Audio Video (TAV)
  5. Skema Sertifikasi Kompetensi Keahlian Teknik dan Bisnis Sepeda Motor (TBSM)
  6. Skema Sertifikasi Kompetensi Keahlian Teknik Pemesinan (TP)
  7. Skema Sertifikasi Kompetensi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ)
  8. Skema Sertifikasi Kompetensi Keahlian Multimedia (MM)
  9. Skema Sertifikasi Kompetensi Keahlian Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan (DPIB)
  10. Skema Sertifikasi Kompetensi Keahlian Bisnis Konstruksi dan Properti (BKP)

Dengan Diterbitkannya Lisensi LSP SMKN 5 Pekanbaru Oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Dapat Memudahkan Tercapainya VISI LSP SMKN 5 Pekanbaru yaitu “Terwujudnya Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) SMK Negeri 5 Pekanbaru yang terpercaya dalam  proses asesmen dan sertifikasi kompetensi peserta didik SMK Negeri 5 Pekanbaru sehingga diakui sebagai tenaga kerja yang kompeten menghadapi era pasar bebas.”

Comments

comments