SMK Negeri 5 Pekanbaru – Penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2018/2019 di SMK Negeri 5 Pekanbaru akan segera dibuka. Penerimaan peserta didik baru ini akan dimulai pada tanggal 2 Juli 2018 di satuan pendidikan yang menjadi sekolah tujuan calon peserta didik baru. Calon peserta didik baru dapat melihat alur pendaftaran pada laman informasi/pengumuman pada website SMK Negeri 5 Pekanbaru. terdapat beberapa kriteria yang menjadi kewajiban bagi calon peserta didik baru, di antaranya sebagai berikut:
Persyaratan Peserta PPDB
1.1 Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA yang mengikuti PPDB berupa :
a) Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
b) Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) SMP/sederajat;
c) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2018/2019;
d) Kartu Keluarga (KK) TMT minimal 6 bulan terakhir.
e) Foto copy dan telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas);
– Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah daerah (lurah/kepala desa setempat) bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu/miskin;
– Piagam/Sertifikat prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
– Surat keterangan anak guru atau tenaga kependidikan, baik PNS maupun non PNS dari Kepala Satuan Pendidikan tempat bertugas, dan dilengkapi SK Kepegawaian.
1.2. Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMK yang mengikuti PPDB berupa :
a) Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
b) Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) SMP/sederajat;
c) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2018/2019;
d) Kartu Keluarga (KK) TMT minimal 6 bulan terakhir.
e) Foto copy dan telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) :
– Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah daerah (lurah /kepala desa setempat) bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu/miskin;
– Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
- Surat keterangan anak guru atau tenaga kependidikan, baik PNS maupun non PNS dari Kepala Satuan Pendidikan tempat bertugas, dan dilengkapi SK Kepegawaian.
- Penetapan Zonasi;
Radius zona terdekat pada satuan pendidikan ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan:
1. Zona adalah pembagian wilayah berdasarkan domisili pada radius zona terdekat dari sekolah dengan tempat tinggal calon peserta didik dalam rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat sekitar sekolah untuk mengikuti PPDB.
2. Penetapan Zona Lingkungan oleh Kepala Sekolah masing-masing sesuai dengan wilayah RT, RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan dimana sekolah berada.
3. Zonasi ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan berdasarkan usulan MKKS Kab/Kota dengan Kepala Sekolah masing-masing sebagaimana daftar terlampir dan dapat dilihat di aplikasi PPDB Online atau papan pengumuman satuan pendidikan (selanjutnya diatur dalam lampiranI).
- Jadwal pelaksanaan PPDB;
Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB SMA dan SMK atau bentuk lain yang sederajat Tahun Pelajaran 2018/2019 di Provinsi Riau diatur dengan jadwal sebagai berikut :
a. | Pembentukan Panitia PPDB SMK pada tingkat satuan pendidikan | Mei 2018 |
b. | Pengambilan Formulir Pendaftraran | Tanggal, 2 Juli 2018 |
b. | Pendaftaran Online / offline lewat Satuan Pendidikan | Tanggal, 3 s.d. 5 Juli 2018 |
c. | Batas akhir pendaftaran | Tangal, 5 Juli 2018, Pukul 12.00 WIB |
d. | Verifikasi Berkas | Tanggal, 4 s.d. 5 Juli2018 |
e. | Tes Khusus | Tanggal, 6 Juli 2018 |
f. | Analisis dan Penyusunan Peringkat | 4 – 5 Juli 2018 |
g. | Pengumuman | Tanggal, 7 Juli 2018 selambat lambatnya pada pukul 23.55 WIB |
h. | Pendaftaran Ulang | Tanggal, 8 – 9 Juli 2018 |
i. | Hari Pertama Masuk Sekolah dan pengenalan sekolah | Tanggal, 10 s.d 12 Juli 2018 |
- Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB);
Pada prinsipnya PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019 diselenggarakan oleh setiap satuan pendidikan SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat di Provinsi Riau berdasarkan manajemen berbasis sekolah yang dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
- Tata Cara ( Moda ) Pendaftaran;
1) Pendaftaran PPDB SMA/SMK secara dalam jaringan (online) adalah Penerimaan Calon Peserta Didik Baru melalui media internet ke satuan pendidikan sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang melaksanakan PPDB dalam jaringan (online).
- Calon peserta didik SMA yang mendaftar melalui dalam jaringan hanya dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) satuan pendidikan yang berada pada zonasi terdekat dengan tempat tinggal calon peserta didik;
- Calon peserta didik SMK yang mendaftar melalui sistem dalam jaringan hanya dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) satuan pendidikan sesuai dengan kompetensi keahlian yang ada pada satuan pendidikan SMK tersebut maksimal 2 pilihan program keahlian;.
2) Pendaftaran secara luar jaringan (offline) adalah Penerimaan Calon Peserta Didik Baru secara langsung mendaftarkan diri pada satu satuan pendidikan dilaksanakan hanya pada 1(satu) satuan pendidikan.
– Calon peserta didik SMA/SMK yang berasal dari luar Provinsi Riau dan atau lulusan tahun sebelumnya wajib datang langsung pada satuan pendidikan yang dituju sekaligus melakukan verifikasi berkas.
– Calon peserta didik SMK yang mendaftar melalui sistem luar jaringan hanya dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) satuan pendidikan sesuai dengan kompetensi keahlian yang ada pada satuan pendidikan SMK tersebut maksimal 2 pilihan program keahlian;
– Calon peserta didik SMK tidak dapat memindahkan pendaftarannya dengan cara mencabut berkas pada satuan pendidikan yang dipilihnya dan menyerahkan pada satuan pendidikan lainnya.
3) Waktu pendaftaran pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB;
4) Verifikasi pendaftaran dilakukan oleh satuan pendidikan;
- Seleksi dalam PPDB;
Ketentuan Penerimaan Peserta Didik Baru bagi SMA dan SMK di Provinsi Riau diatur sebagai berikut
1) Setiap SMK menerima peserta didik baru sesuai dengan jumlah daya tampung yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
2) Persentase Kuota Penerimaan Peserta Didik Baru diatur sebagai berikut :
a) Calon Peserta Didik Baru Jalur Reguler: 60%
b) Calon Peserta Didik Jalur Anak Tempatan/Lingkungan pada radius zona terdekat dari sekolah paling banyak: 20%.
3) Calon Peserta Didik jalur prestasi yang berdomisili diluar Radius zona terdekat dari sekolah paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima;
4) Jalur prestasi sebagaimana dimaksud meliputi :
a) Bidang Akademik;
(1) Prestasi hasil belajar;
(a) Utusan peserta Lomba Internasional bidang Mata Pelajaran dan Olah raga dan Seni.
(b) Juara I, Juara II, Juara III Lomba Mata Pelajaran dan Lomba Seni tingkat Nasional.
(c) Peserta utusan Provinsi Riau pada lomba mata pelajaran dan seni tingkat nasional.
b) Bidang Non Akademik;
(1) Juara I, Juara II, Juara III even Olah Raga tingkat Nasional perorangan
(2) Peserta utusan Provinsi Riau even Olah Raga tingkat Nasional perorangan untuk cabang olah raga di bawah induk organisasi Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI).
c) Bidang Kesenian dan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) :
(1) Juara I, Juara II, Juara III tingkat Nasional perorangan dan Juara I tingkat Provinsi perorangan.
(2) Hafal Al qur’an; Hafal dengan baik paling sedikit 5 (lima) juz Al qur’an, yang dibuktikan dengan Sertifikat pendidikan Al-Qur’an yang diterbitkan oleh satuan pendidikan.
Pendaftaran Ulang
Calon Peserta didik yang diterima wajib melakukan daftar ulan ulang pada satuan pendidikan, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri;
Persyaratan daftar ulang bagi peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
a. Menunjukkan kartu pendaftaran asli;
b. Menunjukkan Ijazah/Surat Keterangan Yang Berpenghargaan sama (SKYBS) yang asli