Struktur Organisasi

  • Pengelolaan dan Struktur Organisasi
    • Kegiatan LSP SMK Negeri 5 Pekanbaru terstruktur dan dikelola sedemikian rupa untuk menjaga ketidakberpihakan.
    • LSP SMK Negeri 5 Pekanbaru mendokumentasikan struktur organisasi, yang menguraikan penugasan, tanggung jawab dan wewenang pimpinan, personil sertifikasi dan komite. LSP SMK Negeri 5 Pekanbaru adalah bagian dari struktur organisasi SMK Negeri 5 Pekanbaru yang memiliki alur hubungan dan tanggung jawab LSP dengan bagian-bagian lain yang terdapat dalam struktur organisasi SMK negeri 5 Pekanbaru.
    • LSP menetapkan pihak atau personil yang bertanggung jawab kepada hal-hal berikut:
  1. kebijakan dan prosedur yang terkait pelaksanaan kegiatan LSP;
  2. penerapan kebijakan dan prosedur;
  3. keuangan LSP;
  4. sumberdaya untuk kegiatan sertifikasi;
  5. pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi;
  6. kegiatan asesmen;
  7. pengambilan keputusan sertifikasi, termasuk pemberian, pemeliharaan, sertifikasi ulang, perluasan dan pengurangan lingkup sertifikasi, pembekuan dan pencabutan sertifikasi;
  8. pengaturan kontrak;
  9. sistem informasi dan komunikasi sertifikasi.

Adapun bentuk struktur organisasi LSP SMK Negeri 5 Pekanbaru adalah sebagai berikut :

Berdasarkan susunan struktur tersebut di atas maka dapat dijelaskan Uraian Tugas masing-masing Pejabat Dalam Struktur Organisasi tersebut sebagai berikut :

 

NO JABATAN URAIAN TUGAS
1 Dewan Pengarah a. Bertanggung jawab atas keberlangsungan LSP dengan menetapkan visi, misi dan tujuan LSP;

b. Menetapkan rencana strategis, program kerja dan anggaran belanja;

c. Mengangkat dan memberhentikan pelaksana LSP;

d. Membina komunikasi dengan para pemangku kepentingan;

e. Memobilisasi sumber daya

f. Memberikan arahan dan informasi secara rutin kepada pelaksana dalam melaksanakan dan mengembangkan kegiatan LSP

 

2 Ketua LSP a. Membuat dan menyiapkan program kerja dan anggaran, melaksanakan program kerja  dan melakukan pelaporan kegiatan sesuai ketentuan

b. Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan LSP

c. Melakukan kerja sama dan membentuk jejaring LSP

d. Melakukan koordinasi secara rutin dengan pihak BNSP di Jakarta

e. Menerbitkan dan menandatangani sertifikat kompetensi sesuai pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi

f. Memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melanggar aturan,

g. Mengusulkan dan atau menetapkan biaya uji kompetensi.

3 Bidang Keuangan a. Mengelola administrasi keuangan sesuai ketentuan

b. Mengajukan laporan keuangan secara rutin kepada Ketua LSP

 

4 Bidang Administrasi a. Memfasilitasi unsur-unsur LSP guna terselenggarannya program sertifikasi profesi,

b. Melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP,

c. Memelihara informasi sertifikasi kompetensi

d. Mempersiapkan laporan kegiatan LSP

5 Bidang Manajemen Mutu a. Menyediakan perangkat dokumen manual mutu dan prosedur mutu untuk seluruh kegiatan LSP sesuai ketentuan

b. Mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu LSP sesuai Pedoman BNSP 201,

c. Memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu,

d. Melakukan audit internal dan memfasilitasi kaji ulang manajemen.

e. Mengajukan laporan secara rutin kepada Ketua LSP

 

6 Bidang Teknis Sertifikasi a. Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi, Menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji, Melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang,

b. Menyediakan tenaga penguji (asesor),

c. Melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya.

d. Melaksanakan sertifikasi,

e. Melaksanakan surveilan pemeliharaan sertifikasi,

f. Menetapkan persyaratan, memverifikasi dan menetapkan Tempat Uji Kompetensi (TUK),

g. Mengembangkan pelayanan sertifikasi.

h. Mengajukan laporan secara rutin kepada ketua LSP

 

7 Komite Skema a. Menyusun dan mengembangkan dan menetapkan skema sertifikasi,

b. Memelihara kinerja asesor dan TUK

c. Mengajukan laporan secara rutin kepada Ketua LSP

 

 

Adapun kedudukan dan posisi LSP dalam struktur organisasi SMK Negeri 5 Pekanbaru dapat ditampilkan sebagai berikut :

 

  • Struktur LSP terkait Pelatihan
    • LSP tidak boleh menawarkan jasa pendidikan dan/atau pelatihan untuk pemohon dan peserta sertifikasi kompetensi kerja, kecuali pelatihan untuk kepentingan internal LSP guna menjamin mutu pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja dan penerapan sistem pengelolaan sertifikasi sesuai Pedoman ini.
    • Kelulusan dari suatu pelatihan dapat digunakan menjadi persyaratan suatu skema sertifikasi. Pengakuan atau persetujuan LSP terhadap kelulusan suatu pelatihan tidak boleh mengkompromikan ketidakberpihakan atau mengurangi persyaratan penilaian dan sertifikasi.
    • LSP dapat menyediakan informasi mengenai pendidikan dan pelatihan yang digunakan sebagai pra-syarat untuk mengikuti sertifikasi. Namun, LSP tidak boleh menyatakan atau mensiratkan bahwa sertifikasi akan lebih sederhana, lebih mudah atau lebih murah jika mengikuti pendidikan atau pelatihan dari lembaga tertentu.
    • Menawarkan pelatihan dan sertifikasi kompetensi personil dalam satu lembaga yang legal merupakan ancaman terhadap ketidakberpihakan.  Sebuah LSP yang merupakan bagian dari badan hukum yang menawarkan  pendidikan/pelatihan harus :
  1. mengenali dan mendokumentasikan ancaman terkait ketidakberpihakan secara terus menerus, dan SMK Negeri 5 Pekanbaru mempunyai proses terdokumentasi untuk menunjukkan bagaimana menghilangkan atau meminimumkan ancaman tersebut;
  2. menunjukkan bahwa semua proses yang dilakukan LSP independen terhadap kegiatan pelatihan sehingga dapat dipastikan kerahasiaan, keamanan informasi dan ketidakberpihakan tidak dikompromikan;
  3. tidak memberikan kesan bahwa pemanfaatan kedua layanan (pelatihan dan sertifikasi) akan menguntungkan pemohon sertifikasi;
  4. tidak mensyaratkan para peserta sertifikasi untuk menyelesaikan pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan/pelatihannya sendiri, sebagai persyaratan eksklusif apabila ada pendidikan/pelatihan alternatif yang setara;

memastikan bahwa personil tidak menjadi penguji terhadap peserta sertifikasi yang telah dididik atau dilatihnya untuk jangka waktu dua tahun sejak tanggal terakhir pelaksanaan pendidikan/pelatihan; jangka waktu tersebut dapat dipersingkat apabila LSP dapat menunjukkan bahwa hal tersebut tidak mengkompromikan ketidakberpihakan.