Cara terburuk berkampanye politik adalah ramai-ramai bikin hoax, lempar tuduhan. Tapi gagal karena kemudian diakui pelakunya sendiri. Hoax jadi senjata makan tuan, lantas ramai-ramai pula semua cuci tangan. ~ Ilham Khoiri
SMK Negeri 5 Pekanbar.sch.id – SMK negeri 5 – Seiring berkembangnya teknologi, penggunaan Smartphone atau telfon cerdas, sudah semestinya dapat digunakan oleh masyarakat untuk saling berbagi informasi dengan mudah. Akan tetapi pada saat ini banyak masyarakat yang menyalah gunakan perkembangan teknologi tersebut dalam hal penyebaran berita bohong atau Hoax. Penyebaran berita bohong atau Hoax banyak didasari oleh beberapa faktor, di antaranya adalah kekurangan pengetahuan masyarakat akan hukum yang akan menimpa oleh para penyebar berita bohong.
Hal itu disampaikan AKBP Ridho Rinaldo dari Dirkrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Riau dalam hajatan Gerakan Anti Hoax Goes to School yang diselengarakan konstituen Dewan Pers yang ada di Riau, yakni Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Riau dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru di SMK Negeri 5 Pekanbaru, Jumat (01/02/2019) pagi.
“Terimakasih kami ucapkan kepada pihak Kepala SMK Negeri 5 Pekanbaru yang telah bersedia bekerjasama untuk menggelar aksi Gerakan Anti Hoax bersama Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Riau dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Perlu saya ingatkan kepada adik adik, bahwa penyebaran berita bohong atau Hoax selain merugikan banyak masyarakat juga akan merugikan diri sendiri, seperti diproses hukum dan tahanan selama 10 tahun untuk penyebar dengan sengaja, dan 3 tahun kurungan untuk yang menyebarkan dengan tanpa mengetahui kebenaran berita tersebut”, Kata AKBP Ridho Rinaldo mengingatkan.
Sebelumnya, Kepala SMK 5 Pekanbaru yang diwakili oleh Kepala Bidang Kesiswaan, Herlina, S.Pd dan didampingi oleh perwakilan Humas, Joko Suwono, S.Pd juga menyatakan bahwa penyebaran berita bohong atau Hoax di lingkungan masyarakat sering menimbulkan permasalahan.
“Kami juga mengucapkan rasa terimakasih kepada pihak konstituen Dewan Pers yang ada di Riau, yakni Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Riau dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru yang telah sudi memberikan pendidikan kepada anak-anak kami tentang bahaya dan sanksi yang akan diterima oleh para penyebar berita Hoax. Semoga dengan adanya kegiatan ini, kami sangat berharap seluruh peserta didik, untuk dapat lebih cerdas dalam memilih berita sebelum menyebar luaskan ke media sosial”, Jelas Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan, Herlina, S.Pd pada saat memberikan sambutan.
Ketua SPS Riau H Zulmansyah Sekedang, yang sehari-hari juga Ketua PWI Riau menyebutkan, Gerakan Anti Hoax Goes to School merupakan inisiasi konstituen dewan pers di daerah dan dikerjakan bersama-sama antara SPS, PWI, IJTI dan AJI Pekanbaru.
“Kami ucapkan terimakasih kepada seluruh pihak terkait yang telah mendukung berlangsungnya kegiatan ini dengan baik. Terutama kepada Polda Riau yang juga mendukung penuh terlaksananya kegiatan sosialisasi gerakan anti Hoax ini”, Jelas Zulmansyah pada saat memberikan sambutan.
Dijelaskan Zulmansyah, tujuan dari hajatan Gerakan Anti Hoax ada empat hal. Pertama menambah wawasan dan pengetahuan siswa-siswi generasi milenial terhadap hoax serta dampaknya secara sosial dan hukum. Kedua, memberikan cara jitu kepada siswa untuk mengenali hoax. Ketiga, mengenali dan mencegah serta melawan hoax yang terjadi di kalangan siswa-siswi generasi milenial dan tujuan keempat meningkatkan kesadaran dan rasa tanggungjawab sosial generasi milenial untuk ikut mencegah dan melawan hoax.
“Perlu kami ingatkan kembali, kepada adik-adik SMK Negeri 5 Pekanbaru, selesai mengikuti kegiatan ini, saya sangat berharap untuk lebih hati hati dalam menyebar luaskan berita yang belum terbukti kebenarannya apalagis ampai menjadi pembuat berita hoax. karena mengingat hukum yang diberikan keapda para penyebar Hoax yang cukup berat, yaitu hukuman kurungan penjara selama 10 tahun, Jelas Zulmansyah.
Pada tahap akhir materi, konstituen Dewan Pers yang ada di Riau mengadakan kuis berhadiah Handphone dan buku tunjuk ajar melayu yang akan diberikan kepada satu pemenang kuis. Salah satu peserta didik SMK Negeri 5 Pekanbaru, Cindy berhasil mendapatkan satu unit handphone dan buku tunjuk ajar melayu karena berhasil menajwab pertanyaan-pertanyaan dengan skor tertinggi. Jumat, (01/02/2019). Red. Jhoe.