SMK Negeri 5 Pekanbaru.sch.id- SMK Negeri 5 Pekanbaru kembali membuka Sistem Penerimaan Murid baru (SPMB) secara online untuk tahun pelajaran 2026/2027. Pelaksanaan SPMB akan digelar secara online dan diharapkan calon peserta didik baru dapat menyiapkan berkas/dokumen pendukung untuk diupload pada saat proses pendaftaran. Rangkaian alur pendaftaran penerimaan peserta didik baru dapat dilihat pada uraian jadwal seperti berikut ini:
Jadwal Pelaksanaan SPMB:
- Aktivasi Akun peserta SPMB : 08 Juni s.d 14 Juni 2026
- Pemilihan Satuan Pendidikan : 10 Juni s.d 19 Juni 2026
- Verifikasi Oleh Satuan Pendidikan : 10 Juni s.d 20 Juni 2026
- Seleksi dan Rekonsiliasi Sesuai Jalur : 21 Juni 2026
- Pengumuman Penetapan Murid Bru : 22 Juni 2026
- Daftar Ulang Murid Baru : 23 Juni s.d 26 Juni 2026
- Hari Pertama Masuk Sekolah dan MPLS : 06 Juli 2026
LINK PENDAFTARAN: https://pmb.riau.go.id
VIDEO TATA CARA PENDAFTARAN: KLIK DI SINI
PERSYARATAN PESERTA DIDIK BARU SMK NEGERI 5 PEKANBARU T.P 2026/2027
- Akta Kelahiran. Scan/hasil pindai Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada 1 Juli 2026 (tahun berjalan) (Asli)
- Ijazah/SKL/Surat Keterangan Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah SMP. Scan/hasil pindai Ijazah SMP/sederajat/Surat Keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP Tamatan 3 (tiga) Tahun terakhir (Asli).
- Kartu Keluarga. Scan/hasil pindai Kartu Keluarga (KK) minimal 1 (satu) tahun terakhir terhitung 01 Juni 2026 (Apabila ada perubahan Kartu Keluarga (KK) baru dilampirkan Kartu Keluarga (KK) lama) Khusus Jalur Zonasi, Kelompok Tempatan dan Jalur/Kelompok Afirmasi (Asli)
- Nilai Rata-Rata Rapor Semester I-VScan/hasil pindai Surat Keterangan Nilai Rata-Rata Rapor Semester I-V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan (Asli). DOWNLOAD TEMPLATE RATA-RATA NILAI RAPORT DI SINI
- Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen Materai 10.000Scan/hasil pindai Surat Pernyataan Keabsahan dokumen materai 10.000 (Asli). DOWNLOAD TEMPLATE SYRAT PERNYATAAN KEABSAHAN DOKUMEN DI SINI
JALUR PPDB SMK NEGERI 5 PEKANBARU T.P 2026/2027
JALUR TEMPATAN
Diperuntukkan bagi calon peserta didik SMK Negeri yang berdomisili terdekat dengan sekolah berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan satuan pendidikan, dengan kuota sebanyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan.
Ketentuan jalur tempatan:
- Jarak terdekat dari rumah calon peserta didik kesatuan Pendidikandalam wilayah zonasi;
- Kartu Keluarga (KK) minimal 1 (satu) tahun terakhir terhitung 01 Juni 2026.
- Jika jarak rumah calon peserta didik ada yang sama dengan calon peserta didik lainnya, maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua;
- Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu duluan pendaftaran.
JALUR AFIRMASI
diperuntukkan bagi calon peserta didik SMK Negeri yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang terdata pada Dinas Sosial (DTKS) dan atau Kementerian Pendidikan (PIP) dan atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembangunan manusia dan kebudayaan (DP3KE) dan anak penyandang disabilitas terdata pada Dinas Sosial kab/kota di provinsi Riau dan tidak dibenarkan mendaftar pada jalur seleksi lain dengan kuota sebanyak 15 % (lima belas persen) dari daya tampung satuan pendidikan.
Ketentuan Jalur Afirmasi
- Jarak terdekat dari rumah calon peserta didik ke satuan Pendidikan;
- Kartu Keluarga (KK) minimal 1 (satu) tahun terakhir terhitung 01 Juni 2026;
- Calon peserta didik terdaftar pada Dinas Sosial (DTKS) dan atau Kementerian Pendidikan (PIP) dan atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan (Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem/DP3KE);
- Keluarga tidak mampu dan Penyandang Disabilitas;
- Jika jarak rumah calon peserta didik ada yang sama dengan calon peserta didik lainnya, maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua;
- Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu duluan pendaftaran.
JALUR REGULER
dapat digunakan calon peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi satuan pendidikan yang bersangkutan pada Kab/Kota yang sama dengan wilayah kabupaten/kota domisili, bukan antar Kab/Kota dan/atau Provinsi, dengan kuota sebanyak 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan dengan rincian sebagai berikut:
- Reguler nilai raport : 30%
- Reguler nilai TKA : 15%
- Reguler prestasi akademik & non akademik : 10%
- Reguler tahfidz Al-Qur’an : 8%
- Reguler kepemimpinan : 5%
- Reguler prestasi akademik & non akademik Internasional : 2%
Ketentuan Jalur Reguler
1. Reguler Nilai Raporsebanyak kuota 7% (tujuh persen);
- Nilai rata-rata rapor peserta didik semester 1-V;
- Jika nilai rata-rata rapor calon peserta didik sama maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua;
- Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu duluan pendaftaran.
2. Reguler Prestasi Akademik dan Non Akademik sebanyak kuota
10% (sepuluh persen);
- Rata-rata nilai raport semester 1-V di tambah bobot sertifikat/piagam;
- Sertifikat/Piagam Akademik Non Akademik tingkat Provinsi dan Nasional untuk perorangan dan tingkat Nasional dan lnternasional untuk beregu;
- Jika nilai bobot calon peserta didik sama maka yang ditetapkan adalah jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah
- Jika jarak rumah ke sekolah sama, maka akan ditentukan oleh umur calon peserta didik.
- Jika umur calon peserta didik sama, amka akan ditentukan berdasarkan waktu pendaftaran.
3. Reguler Tahfizh Qur’an dengan kuota sebanyak 8% (delapan
persen);
Bobot jumlah juz – jumlah hafalan;
- Sertifikat/Piagam Tahfizh Qur’an minimal 2 juz yang di legalisir dari LPTQ Provinsi atau Kota/Kabupaten dan atau Surat Keterangan hafal minimal 2 Juz dari LPTQ Provinsi atau Kota/Kabupaten;
- Calon Peserta didik Jalur Prestasi Tahfizh Qur’an diseleksi oleh guru agama Islam disekolah yang bersangkutan;
- Jika jumlah juz calon peserta didik sama maka yang ditetapkan adalah nilai rata-rata nilai raport semester 1- V;
- Jika rata-rata nilai raport semester 1-V peserta didik sama maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua;
- Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu duluan pendaftaran.
4. Reguler nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dengan kuota sebanyak 15% dari kuota yang tersedia
5. Reguler nilai kepemimpinan dengan kuota 5% dari kuota yang tersedia
6. Reguler Prestasi Tingkat lnternasional perorangan yang dilaksanakan secara berjenjang diberikan prioritas untuk langsung diterima sebanyak 2% (sesuai dengan kuota yang tersedia).
- Rata-rata nilai raport semester 1-V;
• Sertifikat/Piagam Akademik Non Akademik tingkat lnternasional;
• Penetapan sesuai kuota, jika kuota terpenuhi maka penerimaan sub kelompok Prestasi Tingkat lnternasional ditutup.
JALUR AFIRMASI SMA/SMK SWASTA
Jalur afirmasi SMA dan SMK Swasta adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang tidak lulus pada jalur/kelompok seleksi afirmasi sekolah negeri dan jalur/kelompok seleksi lainnya dan anak panti dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. satuan pendidikan swasta yang mengikuti PPDB online Dinas Pendidikan provinsi Riau hanya melakukan seleksi penerimaan melalui jalur Afirmasi.
Ketentuan Jalur Afirmasi SMA/SMK Swasta
- Calon peserta didik yang tidak lulus pada jalur afirmasi sekolah negeri dan terdaftar pada Dinas Sosial (DTKS) dan atau Kementerian Pendidikan (PIP) dan atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan (Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem/DP3KE),
- Calon peserta didik yang tidak lulus pada selain jalur/kelompok Afirmasi sekolah negeri yang belum terdata pada DTKS, PIP atau DP3KE calon peserta didik dapat menggunakan surat keterangan dari kantor Dinas Sosial Kab/Kota tempat calon siswa berdomisili dan atau surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Lurah.
- Calon peserta didik berasal dari panti dengan ketentuan:
a. Berdomisili pada panti yang memiliki izin dan atau terdata pada Dinas Sosial Provinsi Riau; - Terdaftar pada DTKS Dinas Sosial;
- Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar pada panti tempat siswa berdomisili
- Surat keterangan warga panti yang diketahui oleh Dinas Sosial kabupaten/kota setempat.
Pertanyaan yang sering muncul:
- Siapa saja yang dapat mendaftar di SMK Negeri 5 Pekanbaru?
Jawab: Seluruh calon peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga (KK) di wilayah Kota Pekanbaru, khusus daerah irisan yang bisa mendaftar di SMK Negeri 5 Pekanbaru adalah Kecamatan Minas (Kab. Siak) dengan uraian desa Minas Jaya, Minas timur, Minas Barat dan Minas Angin. - Saya tamatan dari SMP Kota Pekanbaru, tetapi KK saya masih di luar Kota Pekanbaru, apakah saya bisa mendaftar di SMK Negeri di Pekanbaru?
Jawab: Tidak bisa, yang bisa mendaftar di SMK Negeri se- Pekanbaru hanya warga dengan Kartu Keluarga (KK) Kota Pekkanbaru, kecuali daerah irisan. - Apakah bisa mendaftar pakai jalur tempatan dengan Surat Keterangan Domisili?
Jawab: Tidak bisa, semua calon peserta didik baru wajib menunjukan KK asli minimal menetap selama 1 tahun di Kota Pekanbaru, kecuali jalur prestasi (bisa menggunakan KK kurang dari 1 tahun) - Bagaimana cara login di akun pendaftaran pmb.riau.go.id?
Jawab: Ananda akan diminta login dengan menginputkan NPSN sekolah asal (SMP) dan tanggal lahir. - Apakah saya bisa mencari informasi SMK Negeri lain di Kota Pekanbaru melalui Panitia di SMK Negeri 5 Pekanbaru? Jawab: Bisa. Ananda bisa melakukan chat dengan via WA di nomor …………….. (di jam kerja) atau melalui DM Instagram di smkn5pekanbaru.
- Kapan bisa melakukan pendaftaran di SMK Negeri 5 Pekanbaru?
Jawab: Aktivasi Akun: 08 Juni s.d 14 Juni 2026 dan pendaftaran pemilihan sekolah/jurusan 10 Juni s.d 19 Juni 2026


