Penerimaan Peserta Didik Baru SMK Negeri 5 Pekanbaru Tahun Pelajaran 2020/2021

SMK Negeri 5 Pekanbaru.sch.id – SMK Negeri 5 Pekanbaru kembali membuka pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru tahun pelajaran 2020/2021. Pendaftaran peserta didik baru pada tahun ini seluruhnya menggunakan media online, sesuai dengan arahan Gubernur Riau dan Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Adapun link web pendaftaran dapat diakses di http://ppdbriau.net/.

Dalam alur pendaftaran, calon peserta didik diharapkan telah mempersiapkan segala persyaratan dengan lengkap untuk mempermudah pendaftaran. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam alur pendaftaran adalah sebagai berikut:

  1. Syarat pendaftaran.
    • Surat Keterangan Lulus (SKL) / Ijazah Asli.
    • Kartu Keluarga (KK) Asli (bagi jalur tempatan)
    • Surat keabsahan dan kebenaran dokumen yang didownload dari web http://ppdbriau.net/.
    • KIP, KPS dan Surat Keterangan Tidak Mampu yang ditandatangani oleh lurah dan atau kepala desa bagi pendaftar jalur afirmasi.
    • Menyertakan surat pindah tugas orang tua/wali calon peserta didik  seperti TNI/POLRI,ASN, BUMN, Swasta. Dan untuk petugas Covid-19 ( dokter, perawat, supir ambulans, apoteker)   (jalur pindahan)

Piagam / Sertifikat prestasi  (jalur prestasi), dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Alur pendaftaran peserta didik baru
    • Peserta didik mengakses laman ppdb di http://ppdbriau.net/
    • Peserta didik mendaftar menggunakan nomor peserta ujian dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
    • Mengunggah Surat Keterangan Lulus dan mengisi nilai
    • Mengunggah Kartu Keluarga dan mengisi data sesuai KK
    • Untuk alamat tidak sesuai KK, mengunggah Surat Keterangan Domisili dan mengisi data
    • Menentukan titik rumah berdasarkan latitude dan longitude
    • Memilih jalur pendaftaran
    • Mengunggah dokumen persyaratan sesuai jalur yang dipilih
    • Memilih sekolah dan program keahlian/jurusan pada sekolah terkait
    • Peserta didik memastikan pendaftaran telah diverifikasi oleh panitia PPDB
  2. Penetapan dan Pengumuman Hasil PPDB
    • Tidak menggunakan sistim zonasi
    • Menggunakan nilai STTB SMP / sederajat dan Nilai Tes Khusus (TK)
    • Apabila terdapat nilai akhir yang sama, maka penentuan peringkat mengutamakan:
      1. Usia calon peserta didik yang lebih tinggi
      2. Nilai yang lebih tinggi berdasarkan urutan mata pelajaran Bahasa Indonesia, baha Inggris, Matematika, dan IPA, serta diutamakan kepada calon peserta didik yang lebih awal mendaftar.

Catatan:

  1. Bagi calon pendaftar untuk dapat mempersiapkan nomor peserta Ujian Nasional yang bisa diminta dari sekolah (SMP) asal.
  2. Bagi calon pendaftar yang menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), tim verifikasi data PPDB akan melakukan home visit (kunjungan ke rumah) calon peserta didik baru.

Silakan download surat keabsahan dokument pada link berikut ini!

SURAT-PERNYATAAN-KEABSAHAN-DAN-KEBENARAN-DOKUMEN

Comments

comments